Keterangan:
- Calon Pelanggan membuka rekening pada Pedagang Komoditi Aset Kripto. Setelah lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), calon Pelanggan dapat disetujui menjadi Pelanggan, sehingga memiliki akun dan mulai dapat bertransaksi. Pelanggan melakukan transaksi melalui Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger). Transaksi dapat berupa penukaran (pembelian): Aset kripto dengan Fiat Money (IDR) – (atau sebaliknya); Penukaran antara aset kripto, atau memasang kuotasi harga jual atau beli Aset kripto;
- Pelanggan melakukan penyetoran dana ke Rekening Terpisah Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger)
- Aset kripto yang telah ditransaksikan, (public dan private key) akan disimpan oleh Pedagang Komoditi Aset Kripto di depository
- Terdapat catatan keuangan antara Pedagang Komoditi Aset Kripto dengan Lembaga Kliring Berjangka termasuk catatan kepemilikan aset kripto. Lembaga Kliring Berjangka akan melakukan verifikasi jumlah keuangan dengan aset kripto yang ada pada Pengelola Tempat Penyimpanan.
- Adanya pelaporan data transaksi dari Pedagang Komoditi Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan kepada Bursa Berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.